Diberdayakan oleh Blogger.

CYBER CRIME

Sejarah Cyber Crime
Awal kemunculuan cyber tahun 1988 dikenal dengan istilah Cyber Attack mengejutkan jutaan pengguna komputer di seluruh dunia. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Kembali pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistim komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.

 Pelaku Cyber Crime
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang mempunyai keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja sistim komputer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa sistim yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.

Cyber Crime adalah :
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding

 Penyebab orang melakukan cybercrime adalah :

Akses internet yang tidak terbatas.
Kelalaian pengguna computer.
Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
Para pelaku umumnya oaring yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingintahu yang besar.

Jenis - Jenis Cybercrime :
           
Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA) yang difinisikannya adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.

Cyber Pornography : penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure danchild pornography.

Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.

Cyber Stalking : crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.

Hacking :penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
Carding ( credit card fund),carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum.

Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:

penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan

itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer


lalu saya akan menjelaskan atau membahas sedikit lebih dalam dari jenis-jenis cybercrime yaitu hacking, carding dan defacing atau deface

check it out :


HACKING

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.




Referensi :

http://ogapermana.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-crime-menurut-para-ahli_11.html
http://handry-ndry.blogspot.com/2012/06/penyebab-terjadiny-cybercrime.html
http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://www.ft.unipdu.ac.id/index.php/artikel/berita/105-pengen-tahu-apa-itu-cyber-crimes-lihat-artikelnya.html
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/

0 komentar:

Posting Komentar