Sejarah Cyber Crime
Awal kemunculuan cyber
tahun 1988 dikenal dengan istilah Cyber Attack mengejutkan jutaan pengguna
komputer di seluruh dunia. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Kembali pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16
tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker”
alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam
ratusan sistim komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force,
NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea.
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaannya.
Pelaku Cyber Crime
Perlu kita ketahui
pelaku cybercrime adalah mereka yang mempunyai keahlian tinggi dalam ilmu
komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman
komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja
sistim komputer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa sistim yang
kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga
tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
Cyber Crime adalah :
Kejahatan dunia maya
(Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding
Penyebab orang melakukan cybercrime adalah :
Akses internet yang tidak terbatas.
Kelalaian pengguna computer.
Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
Para pelaku umumnya oaring yang mempunyai kecerdasan
tinggi dan rasa ingintahu yang besar.
Jenis - Jenis Cybercrime :
Cyber Terorism (
National Police Agency of Japan (NPA) yang difinisikannya adalah sebagai
serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang
sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas
social dan ekonomi suatu Bangsa.
Cyber Pornography : penyebaran abbscene materials
termasuk pornografi, indecent exposure danchild pornography.
Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email,
website atau chat program.
Cyber Stalking : crime of stalkting melalui
penggunaan computer dan internet.
Hacking :penggunaan programming abilities dengan
maksud yang bertentangan dengan hukum.
Carding ( credit card fund),carding muncul ketika
otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai
perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan
computer diantaranya:
penipuan financial melalui perangkat computer atau
media komunikasi digital
sabotase terhadap perangkkat-perangkat
digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data pencurian informaasi pribadi seseorang atau
organisasi tertentu penetrasi terhadap system computer dan jaringan
sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang
digunakn
para pengguna internal sebuah organisasi melakukan
akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh
peraturan organisasi
menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber
crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan
jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari
pelaku-pelaku kejahatan computer
lalu saya akan menjelaskan atau membahas sedikit
lebih dalam dari jenis-jenis cybercrime yaitu hacking, carding dan defacing
atau deface
check it out :
HACKING
Hacking adalah kegiatan
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang
gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu,
dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada
yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang
komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang
dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker
pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking adalah hacking
untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black
hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker
mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif
lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih
fokus untuk menikmati hasilnya.
DEFACING
Defacing adalah
kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada
situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu
2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
Referensi :
http://ogapermana.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-crime-menurut-para-ahli_11.html
http://handry-ndry.blogspot.com/2012/06/penyebab-terjadiny-cybercrime.html
http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://www.ft.unipdu.ac.id/index.php/artikel/berita/105-pengen-tahu-apa-itu-cyber-crimes-lihat-artikelnya.html
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
0 komentar:
Posting Komentar